Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Wakil Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, H. Muhammad Ikhwan, SH., MH., melakukan peninjauan secara tidak resmi pada pekan lalu ke sejumlah kelurahan untuk melihat langsung pelaksanaan pekerjaan swakelola yang bersumber dari Dana Kelurahan (Dankel).
Peninjauan tersebut dilakukan dengan melihat kondisi sejumlah hasil pekerjaan di lapangan, sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan Kelompok Masyarakat (Pokmas) benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan penggunaan Dana Kelurahan.
Dari peninjauan di lapangan, ditemukan salah satu pekerjaan yang diduga memiliki kualitas rendah, yakni pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Kelurahan Mandailing. Kecamatan Tebing Tinggi Kota , secara kasat mata, campuran material pada pengecoran tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi pekerjaan yang seharusnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya tidak hanya dinilai dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari kualitas hasil pekerjaan serta manfaatnya bagi masyarakat dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Muhammad Ikhwan menilai, pengawasan terhadap pekerjaan swakelola yang bersumber dari Dana Kelurahan penting dilakukan sejak awal. Pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan kegiatan, melainkan memastikan uang negara benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan dapat dirasakan masyarakat.
“Kita turun melihat langsung, bukan dalam rangka mencari-cari kesalahan. Tetapi kalau ada pekerjaan yang kualitasnya diduga tidak sesuai, tentu harus menjadi perhatian. Dana ini adalah uang masyarakat, sehingga pelaksanaannya harus transparan, tepat sasaran dan hasil pekerjaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muhammad Ikhwan.saat di temui awak media di sekretariat DPRD, Kota Tebing Tinggi , Selasa ( 8/9/2026 ).
Untuk diketahui, Dana Kelurahan merupakan dukungan anggaran pemerintah yang diarahkan untuk membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Anggaran tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang bersifat langsung, terutama melalui kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Kota Tebing Tinggi, total anggaran Dana Kelurahan yang digelontorkan mencapai sekitar Rp 7 miliar, yang diperuntukkan bagi 35 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan. Dengan jumlah tersebut, setiap kegiatan yang dilaksanakan memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan manfaat yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar pelaksanaan Dana Kelurahan tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar selesai secara fisik dan memberikan manfaat. Pekerjaan swakelola juga bukan berarti pekerjaan dapat dilaksanakan tanpa standar teknis.
Meski melibatkan masyarakat melalui Pokmas, pelaksanaan tetap harus mengacu pada perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material serta ketentuan pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan.
“Harapan kita jangan sampai karena dikerjakan secara swakelola kemudian standar kualitasnya diabaikan. Pokmas harus bekerja sesuai ketentuan, dan pihak kelurahan maupun perangkat daerah yang terkait juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan. Jangan sampai masyarakat menerima hasil pembangunan yang cepat rusak,” tegasnya.
Temuan dugaan kualitas rendah pada pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Kelurahan Mandailing tersebut selanjutnya perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana maupun pihak terkait, termasuk melihat dokumen perencanaan dan spesifikasi pekerjaan. Dengan demikian, penilaian terhadap kualitas pekerjaan tidak hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi dapat dilakukan secara objektif dan terukur.
Peninjauan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Dana Kelurahan bukan sekadar anggaran yang harus dihabiskan, melainkan amanah keuangan negara yang harus dikelola secara efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah menggelontorkan anggaran tersebut dengan tujuan mempercepat pembangunan di tingkat kelurahan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi warga.
( Mmt ).
0 Komentar