‎Petugas Lapas Kotapinang Menemukan Sejumlah Barang Terlarang Di Kamar Hunian WBP Saat Dilakukan Penggeledahan Rutin

‎Labuhanbatu selatan  |  Garispolisi.com  --  Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang kembali melakukan kegiatan pemeriksaan deteksi dini melalui penggeledahan rutin di salah satu kamar hunian warga binaan pada Selasa (4/8/2026).

‎Sebelum penggeledahan dilakukan, seluruh warga binaan yang menempati kamar hunian dikeluarkan satu per satu untuk menjalani pemeriksaan badan. Selanjutnya, petugas menggeledah seluruh isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan guna menjamin keterbukaan pelaksanaan kegiatan.
‎Kepala Lapas Haris Damanik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Seluruh barang hasil penggeledahan telah didata, diinventarisasi, dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan. Penggeledahan rutin seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Lapas Kotapinang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang." Ujar Kalapas 
‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, yakni satu kabel rusak, dua botol kaca, dua potongan sikat gigi, satu patahan sendok, satu potong besi, dua baterai, satu korek api, dan satu tali panjang. 

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar