Labuhanbatu Utara | Garispolisi.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan, Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.(Labura), pria berinisial EC alias Edi Tato (47) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Dusun Putat Pasar 12, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan EC alias Edi Tato yang beralamat di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,97 gram bruto, uang tunai sebesar Rp4.200.000,-, satu senjata tajam jenis pisau, satu unit sepeda motor KLX warna hitam tanpa plat nomor Polisi.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Masyarakat menyebut adanya seorang pria berinisial EC alias Edi Tato yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pria yang dimaksud EC alias Edi Tato saat berada di depan sebuah warung di Dusun Putat Pasar 12, Desa Sei Sentang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,97 gram bruto. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah pisau yang berada di bagian pinggang pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut, merupakan miliknya, dan akan diperjualbelikan, sementara barang haram tersebut, diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Aparat Kepolisian akan terus menelusuri sumber perolehan narkotika serta jaringan yang diduga berada di belakang tersangka EC alias Edi Tato.
Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi penegasan bahwa informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk penting bagi aparat Kepolisian untuk membongkar peredaran narkotika yang ada di Wilayah Labuhanbatu Utara.
(Mjs)
0 Komentar