Pelaku pencurian Hermansyah bersama barang bukti sawit diserahkan ke Polda Sumut.
Medan | Garispolisi.com -- Seorang pria bernama Hermansyah (21), warga Dusun Bamban, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, diamankan tim pengamanan gabungan, setelah diduga terlibat pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Regional II Kebun Batang Serangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) dini hari di areal Afdeling I Blok 07, tanaman menghasilkan (TM) 2019, wilayah Kebun Batang Serangan.
Berdasarkan laporan pengamanan internal kebun, aksi dugaan pencurian diketahui sekitar pukul 03.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi adanya aktivitas panen liar di sekitar kawasan Sekolah Inpres Bamban.
Korkam Kebun Batang Serangan Muhammad Ezwarsyah bersama Danton, Danru serta personel pengamanan kemudian melakukan koordinasi untuk melakukan penyergapan.
Sekitar pukul 03.40 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati sejumlah orang diduga sedang mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos.
Tim kemudian melakukan pengendapan sebelum melakukan penyergapan. Saat penggerebekan dilakukan, enam orang disebut melarikan diri ke arah perkampungan.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Hermansyah.
Setelah mengamankan seorang terduga pelaku, Korkam melaporkan kejadian tersebut kepada Manajer Kebun Batang Serangan dan pihak terkait.
Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan empat tumpukan TBS yang telah didodos. Total terdapat 103 tandan dengan berat keseluruhan sekitar 1.236 kilogram.
Dalam laporan pengamanan juga disebutkan bahwa buah tersebut diduga akan dibawa keluar dari areal perkebunan untuk dijual kepada penampung di kawasan Sei Bamban.
Selain mengamankan seorang terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni satu buah dodos dan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 6 dalam kondisi rusak.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa keluar dari areal perkebunan untuk diserahkan kepada Polda Sumatera Utara guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus pencurian ini dilaporkan ke Polda Sumut dengan Nomor: LP/ B/ 1469/ IX/ 2026/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tertanggal 2 September 2026.
Pelaku pencurian Hermansyah dan barang bukti sawit turut diserahkan ke Polda Sumut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Said Agil Farasy, (33) karyawan BUMN mewakili Riza M Kasa Manajer PTPN IV Regional II Kebun Batang Serangan melaporkan. Hermansyah dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit.
Dalam laporan disebutkan, para terlapor diduga melakukan pengambilan TBS menggunakan dodos sawit.
Jumlah TBS yang dilaporkan hilang mencapai sekitar 1.339 kilogram. Akibat kejadian tersebut, pihak perkebunan memperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 4,2 juta.
Pihak PTPN IV Regional II Kebun Batang Serangan berharap kasus pencurian ini diproses hukum dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
"Sebab aksi serupa kerap terjadi dan pelaku pencurian juga dibebaskan petugas setelah beberapa saat dilapor ke polsek. Makanya kita melapor ke Polda agar pelaku tidak dibebaskan dan menjalani proses hukum,"ujar Said Agil Farasy usai buat laporan ke polisi.
Said Agil Farasy, juga berharap polisi serius mengusut kasus pencurian ini termasuk para penadah sawit curian.
Sehingga jika petugas serius mengusut kasus pencurian dan penadah sawit hingga ke pengadilan dipastikan akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(JT Marbun)
0 Komentar