Team Gabungan Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB Berhasil Ungkap Perdagangan 4 Kg Sabu Asal Malaysia

Tersangka MG Beserta Barang Bukti 4Kg Sabu Setelah Diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com – Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia, perjalanan seorang pria asal Jawa Timur kandas di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pria berinisial MR (26) tersebut diringkus Team Gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/LB saat menumpang bus ALS yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga baru tiba dari Malaysia dan membawa narkotika menuju Jawa Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan.

Saat bus melintas di kawasan Padang Matinggi, petugas menghentikan kendaraan dan memeriksa penumpang beserta barang bawaannya. Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah tas ransel warna hijau yang berada di bawah kaki MR.

Saat diperiksa, tas tersebut berisi pakaian bekas. Namun, petugas menemukan empat bungkus besar diduga sabu yang disembunyikan pada bagian dinding tas dan dibungkus menggunakan gabus.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan empat bungkus plastik transparan berisi diduga sabu dengan berat total sekitar 4 kilogram, dua buah gabus warna cokelat, tas ransel hijau, tas selempang hitam, satu unit ponsel Oppo warna ungu serta uang tunai.

Kepada petugas, MR mengaku tas dan barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial A, warga Malaysia, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

MR diduga berperan sebagai kurir dengan tujuan membawa sabu tersebut ke Lampung. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta per kilogram setelah barang sampai di tujuan. Sebelum berangkat, MR disebut telah menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kemudian membawa MR beserta barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangannya, AKP Hardiyanto menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam pidana berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan ancaman minimal 20 tahun sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik," Tukas Hardiyanto mengakhiri.



Posting Komentar

0 Komentar