Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Residivis Pengedar Sabu Di Serbajadi


Serdang Bedagai  |  Garispolisi.com  --  Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai Polda Sumut berhasil meringkus seorang residivis pengedar narkotika  jenis sabu di Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku berinisial PS (36), warga Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H menjelaskan, sekira pukul 10.00 WIB pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kerap terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Karang Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.

Sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria mencurigakan sedang berdiri. Pria tersebut berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Petugas melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 200 meter ke dalam area perkebunan sawit dan berhasil meringkus tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kotak rokok merek Magnum yang di balik plastiknya terdapat 1 bungkus klip kecil berisi sabu berat kotor 0,17 gram / bersih 0,07 gram.1 dompet kecil warna ungu berisikan 2 bungkus klip ukuran sedang berisi sabu berat kotor 0,96 gram / bersih 0,56 gram, 1 bal plastik klip kosong ukuran kecil, 1 plastik klip ukuran besar berisikan 3 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 pipet skop.1 unit HP merek Vivo warna hitam dan uang tunai Rp350.000.

Dari hasil pendalaman, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2017 dan tahun 2022 di LP Tebing Tinggi.

Saat ini pelaku ditahan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar