Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Pencopotan lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tebingtinggi di tengah pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang bersumber dari APBN menuai sorotan. Para Kepsek mengaku dicopot setelah menolak menyerahkan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi kepada vendor yang disebut telah diarahkan.
Kelima Kepsek tersebut yakni Elisa Lubis, S.Pd (SDN 163094), Tety Suryani, S.Pd (SDN 163095), Riski Kurniawan, S.Pd (SDN 163084), Novi Rambe, S.Pd, M.Pd (SDN 163087), dan Reni, S.Pd (SDN 166321).
Persoalan ini menjadi sorotan karena Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 menggunakan mekanisme swakelola. Dalam ketentuan program, dana bersumber dari APBN dan disalurkan ke sekolah, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan bersama unsur pelaksana yang ditetapkan sesuai mekanisme program.
Elisa Lubis, saat ditemui awak media, Sabtu (19/9/2026), mengaku menolak ketika diarahkan menggunakan vendor tertentu dan memilih mengikuti petunjuk teknis revitalisasi.
“Waktu itu saya dipanggil, saya diarahkan ke salah satu vendor, namun saya menolak karena mengikuti aturan yang tertulis bahwa dana revitalisasi ini dilaksanakan dengan mekanisme swakelola,” ujarnya.
Novi Rambe juga mengaku pernah diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dan ditanya apakah masih ingin menjadi kepala sekolah setelah tidak mengikuti arahan tersebut.
“Saya disuruh loyal ke pimpinan dan ditanya masih mau jadi Kepsek lagi atau tidak,” kata Novi.
Sementara Tety Suryani mengaku pekerjaan revitalisasi di sekolahnya telah mencapai sekitar 70 persen. Ia mempertanyakan keberlanjutan serta pertanggungjawaban program setelah dirinya dicopot, mengingat kegiatan dan anggaran masih berjalan.
Nilai anggaran lima sekolah tersebut mencapai sekitar Rp2,44 miliar, masing-masing SDN 163095 Rp531 juta, SDN 163094 Rp460 juta, SDN 163087 Rp597 juta, SDN 166321 Rp311 juta dan SDN 163084 Rp540 juta.
Karena menyangkut dana APBN, persoalan ini tidak sekadar menjadi urusan pergantian kepala sekolah. Jika benar pencopotan berkaitan dengan penolakan terhadap vendor tertentu, publik patut mempertanyakan dasar pengarahan tersebut dan kesesuaiannya dengan mekanisme swakelola yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sebaliknya, jika pencopotan dilakukan karena alasan kinerja atau administrasi, Pemerintah Kota dan Dinas Pendidikan perlu menjelaskan dasar keputusannya secara terbuka. Lima Kepsek menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mempertanyakan pencopotan mereka.
Hingga berita ini disusun, Wali Kota Tebingtinggi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan penjelasan resmi terkait pencopotan lima Kepsek maupun tudingan adanya pengarahan vendor. Publik kini menunggu jawaban apa dasar pencopotan, siapa yang mengarahkan vendor, dan apakah pengarahan tersebut sesuai dengan mekanisme swakelola Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026.
( Mmt )
0 Komentar