Labuhanbatu Utara | Garispolisi.com -- Penggunaan Dana Desa di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi sorotan, warga mempertanyakan penyelesaian pembangunan fasilitas MCK umum di Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp174.880.984. Namun, kondisi bangunan di lokasi disebut hingga kini belum selesai sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Dengan kondisi bangunan yang ada, warga Desa Tanjung Mangedar berharap kepada Pemerintah Desa agar dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai bangunan tersebut, mulai dari dasar penganggaran, volume pekerjaan, progres pelaksanaan, hingga realisasi dan pertanggungjawaban anggarannya.
“Kalau memang anggarannya sebesar itu, masyarakat tentu ingin melihat pekerjaan tersebut benar-benar selesai dan memberikan manfaat. Kami berharap semuanya dibuka secara transparan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pada Selasa (15/9/2026)
Tidak hanya pembangunan MCK, warga juga menyampaikan adanya dugaan persoalan pada sejumlah kegiatan lain yang menggunakan anggaran desa.
Menurut keterangan warga, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi kegiatan yang mereka ketahui di lapangan. Salah satu yang disebut warga adalah kegiatan "Perpustakaan Digital Desa " serta pengelolaan BUM Desa (BUMDes).
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen resmi, termasuk APB Desa, RKP Desa, laporan realisasi anggaran, LPJ, dokumen pengadaan, serta kondisi fisik kegiatan di lapangan.
Karena itu, masyarakat meminta pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara objektif agar persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi atau dugaan masyarakat semata.
Warga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Tanjung Mangedar, khususnya terhadap kegiatan yang dinilai belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Selain itu, masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu untuk menindaklanjuti laporan atau informasi yang disertai bukti apabila memang ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran.
“Kalau setelah diperiksa ternyata ada kesalahan administrasi, tentu harus diperbaiki. Tetapi kalau ditemukan kerugian negara dan ada unsur pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan,” ucap warga tersebut.
Permintaan masyarakat itu sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang menekankan transparansi dan akuntabilitas. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa dan hingga kini tercatat berstatus berlaku.
Ketentuan mengenai publikasi Dana Desa juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengawasan. Prioritas penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan pemerintah desa melalui sarana yang dapat diakses masyarakat.
Masyarakat berharap Kepala Desa Tanjung Mangedar, Indra Dalimunthe agar dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pembangunan MCK di Dusun Sei Rebut I, termasuk alasan pekerjaan belum selesai, progres pekerjaan, realisasi anggaran, serta target penyelesaiannya.
Penjelasan juga diperlukan terkait informasi mengenai Perpustakaan Digital Desa, BUM Desa, dan sejumlah kegiatan lain yang dipertanyakan masyarakat.
Masyarakat kini menunggu apakah persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif maupun pemeriksaan lapangan oleh instansi yang berwenang.
( Mjs)
0 Komentar