Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial MA (34) dan menyita barang bukti 11,63 gram narkotika jenis sabu dari sebuah rumah di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, SH, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka MA di dalam sebuah rumah pada Kamis 3 September 2026 dini hari.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,63 gram,” ujar AKP Jimmy Sitorus, Jumat (11/9/2026).
Selain sabu, petugas turut menyita dua unit handphone, uang tunai Rp120 ribu, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop dan satu dompet warna hitam.
Tersangka MA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kini Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tebing Tinggi.
(Mmt)
0 Komentar