Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Polres Tebing Tinggi bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi, Jalan Pusara Pejuang No. 3, Kota Tebing Tinggi, Selasa (22/9/2026) malam.
Kegiatan tersebut melibatkan 10 personel Polres Tebing Tinggi, 10 personel Sat Brimob Polda Sumut, 15 personel BNN Kota Tebing Tinggi, 30 pegawai Lapas Kelas II B Tebing Tinggi serta tiga personel Koramil 13 Tebing Tinggi.
Razia dilakukan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Kegiatan dihadiri Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring, S.H., Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom, Kasat Tahti selaku Koordinator Pengamanan Iptu M. Roni Khan, S., serta Pawas Pam Iptu RP. Manullang.
Dalam razia tersebut, personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar hunian warga binaan. Petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian.
Barang yang ditemukan antara lain beberapa mancis, tongkat dari patahan sapu, kartu remi, pisau cutter, sendok, serta mancis yang bagian ujungnya dimodifikasi menggunakan patahan sendok hingga menyerupai pisau.
Selain pemeriksaan kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine terhadap warga binaan dan pegawai Lapas.
Sebanyak 35 orang menjalani pemeriksaan urine dan seluruh hasilnya dinyatakan negatif.
Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, razia gabungan merupakan bentuk kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pihak Lapas dalam menjaga keamanan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan Lapas.
Seluruh barang temuan hasil razia kemudian dimusnahkan oleh Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi bersama Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, Kasat Tahti Polres Tebing Tinggi dan perwakilan Koramil 13 Tebing Tinggi.
(Cok)
0 Komentar