‎Polsek Torgamba Gerak Cepat Lakukan GSN Di Desa Pengarungan, Atas Desakan Warga Disalah Satu media Online

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  -- ‎Polsek Torgamba Gerak Cepat melakukan penggrebekan giat GSN di Desa  Pengarungan Kecamatan Torgamba  pada Jum'at (18/09/2026), Penggrebekan dilakukan atas dasar terbit pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan aktivitas peredaran  narkoba didesa pengarungan kecamatan Torgamba, melibatkan seorang perempuan inisial SL sudah meresahkan warga dan warga meminta pihak Polsek Torgamba segera melakukan tindakan.
‎Menyikapi Berita Tersebut Kapolsek AKP S. Gurusinga, SH menjelaskan bahwa,  memerintahkan kanit reskrim IPDA Rajo Hamonangan membentuk tim Opsnal Unit Reskrim, setelah tim dibentuk kemudian  bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Dalam pemberitaan salah satu media online tersebut .

‎Setibanya di lokasi petugas menghubungi pemerintah desa melalui Kadus pengarungan 1 yakni Baharuddin Alamsyah Hasibuan, dan mendampingi petugas melaksanakan penggrebekan lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu, dilahan sawit orang tua  inisial *SL* yang disebut dalam pemberitaan di Dusun Pangarungan 1 Desa Pangarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
‎"Dilokasi petugas tidak menemukan inisial "SL' dan tidak menemukan barang bukti narkotika namun Petugas menemukan beberapa bukti alat yang digunakan pengguna,  seperti botol, pipet , mancis  dan plastik klip ukuran kecil, seluruh barang bukti sudah dikumpulkan petugas." Ujar kapolsek AKP Gurusinga 

‎Barang bukti alat hisap yang ditemukan di lokasi pengrebekan  telah  diamankan petugas, berupa 8 (Delapan) Bong Kosong, 2 (Dua) Pcs Mancis, 11 (Sebelas) Plastik Klip Kosong, 9 (Sembilan) Pcs Pipet yang sudah dirakit siap pakai dibawa ke mapolsek Torgamba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar