Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus pelaku pencurian AC milik kantor desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (24/09/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku berinisial AR Alias D (25), warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H menerangkan, peristiwa berawal pada Rabu (13/05/2026) saat saksi teknisi AC hendak melakukan perawatan rutin pada unit AC ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis. Saat dicek, mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan Kepala Desa, hingga pihak Kantor Desa Pekan Kamis membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (24/09/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Polleng yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah besi penyangga mesin kompresor AC, satu buah mur, satu unit kapasitor, dan satu unit kipas AC.
Kini tersangka berada di tahanan Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
( Zulfan)
0 Komentar