Perwakilan Ombudsman RI - Sumut Minta SK Kepling Dibatalkan Dan Pemilihan Ulang, Pemko Tebing Tinggi Bungkam?


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Temuan maladministrasi dalam proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di sejumlah kecamatan di Kota Tebing Tinggi kini memasuki persoalan baru. Pemerintah Kota Tebing Tinggi dipertanyakan terkait tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Melalui salah satunya surat ber- Nomor T/1160/LM.44-02/0102.2026/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, Ombudsman menyatakan telah melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait proses pemilihan Kepling IV Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, dan menyimpulkan adanya maladministrasi.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman menyebut proses pemilihan tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019 serta Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/1551 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis dan tim monitoring pemilihan Kepling masa bakti 2025-2028.

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tindakan korektif, antara lain meminta 3  Camat antara lain Camat Bajenis, Padang Hulu dan Bajenis agar  membatalkan SK pengangkatan Kepling dan melaksanakan pemilihan ulang. Ombudsman juga meminta pembinaan terhadap tiga oknum Camat serta perubahan Perwal Nomor 16 Tahun 2019, khususnya terkait mekanisme masa sanggah hasil pemilihan Kepling.

Pertanyaan mencuat, setelah LHP dan tindakan korektif tersebut diterbitkan, sejauh mana Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui perangkat terkait telah melaksanakannya?

Pertanyaan tersebut mencakup apakah SK pengangkatan Kepling yang menjadi objek tindakan korektif telah dibatalkan, apakah pemilihan ulang telah dilaksanakan, jika belum, apa alasan dan dasar hukum sehingga tindakan korektif Ombudsman belum dijalankan.

Salah seorang pelapor, Rohimin Jaya, saat dimintai tanggapan, pada Selasa (15/9/2026), mengatakan persoalan tersebut penting mendapat penjelasan terbuka karena Ombudsman telah melakukan pemeriksaan dan secara resmi menyatakan adanya maladministrasi.

“Jika tindakan korektif tersebut belum dilaksanakan, warga dan calon Kepling yang merasa dirugikan patut mempertanyakan apakah terdapat kendala, proses administratif yang masih berjalan, atau alasan hukum tertentu yang menyebabkan tindakan korektif tersebut belum dijalankan,” ujarnya.

Rohimin menambahkan, persoalan tersebut juga telah mereka sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui surat tertanggal 4 September 2026. Dalam surat itu, pelapor meminta Kejari mempelajari LHP Ombudsman serta melakukan telaah hukum dan/atau penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Temuan maladministrasi Ombudsman Sumut tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikannya,” tegasnya.

Karena itu, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Pemerintah Kota Tebing Tinggi terhadap rekomendasi atau tindakan korektif Ombudsman. DP3APM (.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Pemberdayaan Masyarakat ).Kota Tebing Tinggi serta ketiga Camat terkait dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai status pelaksanaannya, apakah sudah dilaksanakan, sedang dalam proses, atau belum dilaksanakan.

Sebab, persoalan pemilihan Kepling tersebut kini tidak lagi semata menyangkut siapa yang menang atau kalah dalam proses pemilihan, tetapi juga menyangkut kepatuhan penyelenggara pemerintahan terhadap hasil pemeriksaan dan tindakan korektif lembaga pengawas pelayanan publik.

 (Mmt)

Posting Komentar

0 Komentar