![]() |
| Tersangka SEM, Pemilik 62 Gram Sabu dan Extacy Setelah Diamankan Petugas ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labura|GarisPolisi.com - Seorang perempuan berinisial SEM (28) diamankan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB itu, polisi menyita 62,47 gram bruto sabu dan tujuh butir pil ekstasi seberat 3,95 gram bruto.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Sabtu (12/9/2026), mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan SEM sedang duduk di depan rumah dan langsung mengamankannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang dikemas dalam 40 plastik klip sedang dan dua plastik klip besar, serta tujuh butir pil ekstasi. Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, satu plastik putih bertuliskan Indomaret, dan satu unit iPhone 15 warna merah jambu.Dari pemeriksaan awal, SEM mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial B. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan peran B dalam jaringan tersebut.
SEM beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.**


0 Komentar