Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan bagi masyarakat dan jajaran pegawai yang terdampak gempa Flores di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Rutan Kelas IIB Ruteng, Kamis (3/9/2026).
Bantuan kemanusiaan yang dihimpun dari donasi seluruh jajaran Kemenimipas ini mencakup 20 ton beras, 2.000 selimut, 1.000 liter minyak goreng, 1.000 kilogram gula pasir, 1.000 tray telur, 1.000 dus mi instan, serta obat-obatan dan multivitamin. Paket logistik tersebut juga diperkuat dengan dukungan tambahan dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenimipas dan Persatuan Ibu-ibu Pemasyarakatan (PIPAS).
Bantuan ini didistribusikan kepada masyarakat terdampak gempa, pegawai Rutan Kelas IIB Ruteng, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beserta keluarganya, serta pihak terdampak di Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo.
“Pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan penanganan dan pemulihan pascabencana dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan terkoordinasi. Kami ingin memastikan jajaran, warga binaan, dan masyarakat yang terdampak bencana tidak sendiri dalam menghadapi kondisi ini,” ujar Mashudi.
Selain misi kemanusiaan, Dirjenpas bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) meninjau langsung kondisi fisik Rutan Kelas IIB Ruteng yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi pada 15 Agustus 2026 lalu.
Berdasarkan asesmen awal tim teknis Ditjenpas, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan berat dan memerlukan pembangunan kembali (rebuilding). Menyikapi hal tersebut, Mashudi telah menginstruksikan Direktorat Sarana, Prasarana, dan Pelayanan Pemasyarakatan (SSPP) untuk segera menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) guna mempercepat proses rehabilitasi.
Di sela peninjauan, Mashudi memastikan bahwa hak-hak dasar Warga Binaan tetap terpenuhi sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemrosesan hak remisi.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah, menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan instansi terkait. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas pelayanan pemasyarakatan serta mempercepat pemulihan fasilitas yang rusak.
Pada rangkaian kunjungan kerja yang sama, Dirjenpas juga meninjau lahan milik Kemenimipas seluas kurang lebih 3,3 hektare di Labuan Bajo. Lahan yang dialihkan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tersebut kini tengah memasuki tahap finalisasi penyesuaian administrasi dan legalitas pertanahan, yang pengawalannya diminta untuk terus diintensifkan hingga tuntas.
(ZR)
0 Komentar