Kasus OTT Suap Rp25 Juta di Diskominfo Tebing Tinggi, Terdakwa Erdian Dituntut Selama 2 Tahun Penjara


Medan  |  Garispolisi.com  --  Dua terdakwa kasus suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tebing Tinggi senilai Rp25 juta menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa yakni Nur Erdian selaku Plt Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebing Tinggi sekaligus keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, serta Heny Afrianti selaku staf PT Whiz Digital Berjaya.

JPU dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Edwin L. Tobing, membacakan tuntutan hukuman dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin, (28/9/2026) sore.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Edwin di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.

JPU juga menuntut Erdian dengan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pendapat atau kekayaan Erdian disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.

"Jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan atau pendapatan yang mencukupi atau tak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 10 hari," ungkapnya.

Sementara Heny sebagai penyuap dituntut lebih ringan oleh jaksa, yakni satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.

Jaksa menilai perbuatan keduanya telah mememuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, tepatnya Senin (5/10/2026).

(Nz)

Posting Komentar

0 Komentar