Herti sastra br Munte Anggota DPRD Deli Serdang Partai Perindo
Deli Serdang | Garispolisi.com --
Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Partai Perindo Herti sastra br Munte berkeberatan dengan ditampilkan foto dirinya dengan narasi di pemberitaan terkait tindakan anggota DPRD yang membawa-bawa nama lembaga dalam menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Herti menegaskan, tindakan oknum wartawan yang menampilkan foto dirinya tanpa komfirmasi terkesan untuk mengadu domba antara dirinya dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati.
" Silahkan mau buat berita Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).tapi jangan pula ada foto saya yang tidak ikut ikutan dilibatkan, kan tidak benar juga" Ujar Herti.
Herti mengancam bila hal ini terulang, maka dirinya akan mengambil langkah tegas, selain Itu kata Herti hendaknya kalau lah ada mau pelaporan, mestinya ada komfirmasi atau rapat bagian anggran tentang hal tersebut .
Setiap anggota DPRD memiliki hak menyampaikan laporan sebagai warga negara, namun, hak tersebut harus dibedakan secara tegas dengan tindakan yang mengatasnamakan Lembaga DPRD.
Menurut Herti, DPRD merupakan lembaga politik yang terdiri dari berbagai partai dan fraksi. Karena itu, pendapat maupun sikap seorang anggota tidak serta-merta dapat disebut sebagai sikap resmi lembaga.
“Kalau itu merupakan laporan pribadi, silakan dan harus dipertanggungjawabkan sebagai tindakan pribadi. Tetapi jangan membawa-bawa nama DPRD seolah-olah itu merupakan sikap kelembagaan,” ucap Herti yang juga ketua DPD partai Perindo ini dengan tegas.
Herti menilai, persoalan dugaan penyimpangan maupun dugaan tindak pidana memang harus ditindaklanjuti apabila didukung data, fakta dan bukti yang memadai. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan mekanisme kelembagaan DPRD.
Jangan karena seseorang anggota DPRD mempunyai pendapat atau kepentingan tertentu, kemudian seolah-olah seluruh DPRD sepakat. DPRD itu terdiri dari berbagai partai politik. Tidak mungkin setiap persoalan semua anggota satu pendapat,” ujarnya.
Herti mengingatkan agar institusi DPRD tidak dijadikan alat untuk memperkuat kepentingan politik maupun kepentingan pribadi tertentu.
Hal yang sama juga dikatakan anggota DPRD kabupaten DeliSerdang dari fraksi PPP. Muhammad Adami Sulaeman yang mengatakan Kalau ada persoalan pribadi, mari kita lihat persoalannya secara objektif. Jangan lembaga DPRD dijadikan alat untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi.
Sikap tersebut bukan berarti dirinya menolak atau menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, Ia mendukung setiap proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang memiliki dasar dan bukti.
“Saya mendukung pemberantasan korupsi. Kalau memang ada dugaan tindak pidana dan ada bukti, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kita harus membedakan mana tindakan pribadi dan mana tindakan kelembagaan DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adami mengatakan apabila suatu persoalan hendak disampaikan secara resmi atas nama DPRD Kabupaten Deli Serdang, maka harus terdapat pembahasan dan keputusan melalui mekanisme kelembagaan serta alat kelengkapan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
0 Komentar