Alat berat beko robohkan bangunan kafe tanpa PBG
Beringin | Garispolisi.com -- Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan alat berat beko merobohkan bangunan kafe yang belum selesai dikerjakan di Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin, Jumat (11/9/2026).
Bangunan tersebut selain tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, juga berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Selain di Desa Karang Anyar, penertiban juga dilakukan terhadap bangunan yang direncanakan akan diperuntukan sebagai kandang ayam di kawasan Pantai Labu. Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin, namun pembangunan diduga masih tetap dilakukan, termasuk pengerjaan pagar.
Turut hadir saat penertiban Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, Kepala Bagian Hukum Muslih Siregar, Kasatpol PP Marjuki Hasibuan, Camat Beringin M Dhani Mulyawan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang hadir di lokasi penertiban mengatakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin dilakukan karena berada di bagian dari ketahanan pangan.
"Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah,”ujar Bupati.
Namun penertiban tersebut dinilai sejumlah warga terkesan pilih-pilih. Sebab menimbunan sawah dengan skala besar di Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Marban untuk lokasi pabrik pemecah batu hingga kini masih berlangsung.
Begitu juga dengan bangunan gudang elpiji yang berada di pemukiman warga dekat SMP Negeri 2 Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam diduga tanpa PBG tidak ditertibkan.
Padahal kedua lokasi tersebut berada di pinggir jalan umum.
"Selain diduga tidak punya PBG pembangunan gudang elpiji menyebabkan banjir di jalan umum yang dilalui warga di sana. Sebab paret di depan rumah warga terputus dengan bangunan gudang elpiji tersebut,"bilang Anton, warga sekitar.
(JT Marbun)
0 Komentar