‎‎Kasus Korupsi Tahanan Kejari Labusel Dana BOS Plang Ramah Anak, Di Sidang Di PN Medan

 
‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  -- Agenda persidangan kasus korupsi dana BOS dinas pendidikan Labuhanbatu Selatan Telah dilaksanakan sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Plang “Sekolah Ramah Anak” di Sekolah UPTD SDN dan UPTD SMPN se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang Bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan. pada Senin (03/08/2026).
‎Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim M. Nazir, S.H., M.H., bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Era Husni Thamrin, S.H., kemudian bertindak sebagai Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Adi Syahputra Baleo Siregar, S.H.
‎Kepala kejari  Labuhanbatu Selatan Alexander Zaldi, S.H., M.H., melalui  Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga, S.H. Menjelaskan kepada awak media bahwa benar telah dilakukan  Persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Plang “Sekolah Ramah Anak” di Sekolah UPTD SDN dan UPTD SMPN se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang Bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026 yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Medan dengan agenda Pemeriksaan Saksi Lanjutan dan Pemeriksaan Ahli.
‎Oloan juga menyampaikan bahwa Setelah dilaksanakannya persidangan, kemudian dilakukan penyerahan Terdakwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dengan pengawalan oleh Pengawal Tahanan dan Pengamanan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan penyerahan tersebut berjalan dengan lancar" Ujar Oloan Kasi Inteligen Kejari Labusel.

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar