Personil Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Mengamankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Di Teluk Panji II

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolis.com  -   ‎Personil Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat menangkap seorang pria berinisial AGN alias Andi (35) pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, diduga pengedar Narkoba Jenis Sabu pada Senin (27/7/2026) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan pelaku, ‎Polisi menyita barang bukti enam paket diduga narkoba jenis sabu berat bruto 2,17 gram, uang tunai Rp. 300.000 diduga hasil transaksi sabu, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Supra X, serta satu unit telepon genggam.

Saat diinterogasi ‎tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika adalah miliknya, guna proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
‎Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K melalui  Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, menjelaskan bahwa  pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Teluk Panji II.

‎"Menindaklanjuti laporan tersebut, Memerintah Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan bersama tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,"Ujar Kapolsek Kampung Rakyat.
‎Kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, melalui call center 110 polres Labuhanbatu Selatan. 

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar