Residivis Sabu Diciduk, Satres Narkoba Buru Pemasok


Labuhanbatu Utara  |  Garispolisi.com  --  Komitmen Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam membongkar mata rantai peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Seorang residivis kasus narkotika berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.58 WIB.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama personel tim opsnal setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima di lapangan.

Pelaku yang diamankan berinisial JIS alias Joni (31), seorang residivis kasus narkotika yang berdomisili di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,75 gram, satu kaca pireks diduga berisi sabu seberat 1,38 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tiga sekop dari pipet, satu alat hisap (bong), satu unit telepon genggam Oppo warna biru, satu dompet putih, serta uang tunai Rp150.000, -. 

IPDA R. Situngkir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diperoleh tim di lapangan.

"Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah target dipastikan berada di lokasi, petugas bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JIS alias Joni, beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujarnya.

Menurutnya, seluruh barang bukti ditemukan saat proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum.

"Barang bukti yang ditemukan langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," Ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepada penyidik bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.

Kepada penyidik, tersangka juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial F  yang menurut keterangannya merupakan warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengembangan untuk mencari orang yang disebut sebagai pemasok. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan.

IPDA R. Situngkir menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang pelaku.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh dalam penyidikan. Apabila ada pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, tentu akan kami telusuri sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

"Kami mengapresiasi setiap informasi dari masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap jaringan peredaran narkotika. Jangan takut melapor, setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional," tambahnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan hingga seluruh rangkaian peredaran yang diduga terkait dapat diungkap sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

(Mjs)

Posting Komentar

0 Komentar