‎Kejari Labusel Resmi Menahan 4 Orang Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Sosial T.A 2024

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --   ‎Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, telah melaksanakan penyerahan dan menahan empat orang Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, penyerahan dilakukan di kantor Kejari, pada Rabu (08/07/2026) malam. 
‎Kasus Tindak pidana korupsi yang dilakukan keempat tersangka terkait proyek Pengadaan dan Penyaluran Bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA diluar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

‎Keempat tersangka yang ditahan masing - masing :
‎1. Tersangka An. N selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024;
‎2. Tersangka An. AB, selaku Wiraswasta;
‎3. Tersangka An. RN selaku Penjabat Pembuat Komitmen pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024;
‎4. Tersangka An. HN selaku Direktur CV. Sri Rezeki.
‎Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, telah ditemukan unsur kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.903.371.836 (satu miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);

‎Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang dan Penuntut Umum akan segera mempersiapkan berkas perkara para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan diserahkan ke Lapas Kelas III Kotapinang.
‎Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, merupakan wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri labuhanbatu Selatan dalam proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‎Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan, sementara Sumber data diperoleh melalui akun resmi media sosial  kejaksaan negeri labuhanbatu selatan . 

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar