Diperiksa Sebagai Saksi Di PN Medan, Wali Kota Tebing Tinggi Sebut Mengtahui OTT Suap Rp 25 Juta Dari Berita Media


Medan  |  Garispolisi.com  --  Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, hadir dan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus penyuapan proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 25 juta,  Senin (3/8/2026)

Terdakwa dalam kasus ini di antaranya Nur Erdian selaku Plt Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebing Tinggi sekaligus keponakan Iman Irdian Saragih serta Heny Afrianti selaku staf di PT Whiz Digital Berjaya.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Iman mengaku mengetahui keponakannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara (Sumut) setelah membaca berita di media.

"Saya tahu kejadian OTT kepada Dinas Kominfo Kabid nominalnya Rp25 juta oleh Polda Sumut. Tahu kejadian setelah dua atau tiga hari, saya baca berita. Sesuai dengan berita, vendornya yang serahkan uang, orang yang menyerahkan tidak kenal saya, diserahkan kepada Nur Erdian. Saya baca sesuai dengan yang di dalam berita," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.

Di persidangan, Iman mengakui bahwa dirinya mengangkat Nur sebagai Plt Kabid IKP Diskominfo Tebing Tinggi. Menurut dia, pengangkatan itu karena posisi jabatan tersebut terjadi kekosongan dan Nur dinilai memiliki kemampuan untuk mengisinya.

"Saya mengangkat Nur Erdian sebagai Plt Kabid karena adanya kekosongan. Nur Erdian menjabat sebagai Kasubbag Umum sebelum Plt Kabid. Tidak ada permintaan Nur Erdian (menjadi Plt Kabid), karena ada kekosongan dan dia memiliki kemampuan jadi dia ditunjuk menjadi Plt," ungkapnya.

Persidangan sempat memanas, pasalnya Iman menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dengan nada tinggi. Hakim menegur Iman dan meminta agar menjawab pertanyaan dengan tutur kata yang tidak tinggi.

"Intonasi (bicara) saudara dijaga. Saudara jawab saja, kalau tidak bilang tidak, jangan menekan-nekan gitu jawabannya. Saudara sebagai saksi di sini. Ini diliput media, segala gerak-gerik di persidangan ini ikut diawasi," jelas Nazir dan kemudian Iman memohon maaf kepada majelis hakim.

Lebih lanjut, Iman mengaku bahwa dirinya tidak ada ikut campur dalam proses lelang dan pemenangan tender. Kata Iman, proses pemenangan tender di bawah kendali organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kalau untuk pemenangan, Wali Kota tidak mengurusi, ini di OPD masing-masing. Beliau (Nur) ada pimpinannya lagi, tidak berwenang menentukan pemenang lelang. Tidak pernah dan tak ada saya perintahkan Nur Erdian untuk menjumpai Kepala Dinas Kominfo. Untuk tahun 2025, pagu anggaran pengadaan jaringan internet sebesar Rp 2,2 miliar dengan 700 Mbps," terangnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nur dan Heny didakwa melakukan korupsi berupa suap Rp 175 juta. Nur didakwa sebagai penerima suap dan Heny didakwa sebagai pemberi suap kepada Nur.

Mereka dihadapkan ke persidangan setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) saat Heny hendak menyerahkan success fee senilai Rp 25 juta kepada Nur pada Rabu (15/4/2026) lalu.

Jaksa menjerat perbuatan Nur dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara perbuatan Heny dijerat jaksa melanggar Pasal 605 huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemberian suap.

Proyek pengadaan jaringan internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi menelan anggaran sebesar Rp 840 juta. PT Whiz Digital Berjaya disebut-sebut diarahkan memberikan succes fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak kepada pejabat di lingkungan Diskominfo Kota Tebing Tinggi. 

Succes fee 20 persen dari nilai kontrak tersebut sebesar Rp 175 juta. PT Whiz Digital Berjaya telah memberikan Rp 150 juta kepada Nur pada Desember 2025 lalu. Kata jaksa, uang itu kemudian digunakan Nur untuk kepentingan pribadi. 

Selanjutnya, sisa succes fee sebesar Rp 25 juta, rencananya diberikan Heny kepada Nur pada Rabu (15/4/2026). Namun, ketika hendak diserahkan succes fee tersebut, keduanya terkena OTT bersama sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Tebing Tinggi lainnya. Setelah itu, mereka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut.

(Nz)

Posting Komentar

0 Komentar