Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang Grebek Sarang Narkoba Di Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --  Team opsnal unit  Reskrim  Polsek Kotapinang kembali melakukan grebek sarang narkoba (GSN) atas merespon cepat laporan warga di call center 110 polres Labuhanbatu selatan, penggrebekan dilakukan di  Desa Sisumut kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Senin  (27/07/2026)
‎Penggrebekan Berawal dari adanya Laporan Pengaduan masyarakat,  perihal adanya aktivitas sekelompok orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika disekitar dan diduga adanya laporan seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di lokasi yang dicurigakan desa Sisumut, kecamatan Kotapinag kab. Labuhanbatu Selatan.

‎Kanit Reskrim Polsekta Kotapinang IPDA Safaruddin menjelaskan bahwa Penggrebekan dilakukan atas perintah AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H.  kemudian  pada pukul 16.00 Wib, tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang  beserta Piket Fungsi  melakukan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) didampingi perangkat desa Sisumut Bustami Harahap menuju lokasi yang dituju.
‎"Setibanya dilokasi beberapa orang terlihat melarikan diri dan tim melakukan penyisiran dilokasi tersebut, tim opsnal dalam penyisiran hanya menemukan barang bukti di pekarangan rumah warga   sekitar dipohon sawit dan dibawah  beberapa barang bukti yang diduga bekas penggunaan narkotika, selanjutnya personil membawa barang bukti ke mapolsek " Ujara Kanit Reskrim 
‎Semetara Perangkat Desa Sisumut Bustami Harahap, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada aparat kepolisian atas respons cepat dalam menggerebek lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba. Ucapan tersebut disampaikan setelah aparat melakukan penindakan di wilayah setempat untuk menekan peredaran gelap narkotika.


‎Dengan dilaksanakannya KRYD melalui Grebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Polsekta kotapinang di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 
‎Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako polsekta Kotapinang  guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

‎.(ZR)
‎ 

Posting Komentar

0 Komentar