LPA Deli Serdang Desak Penanganan Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Panti Asuhan


Lubuk Pakam  |  Garispolisi.com  --  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pengelola sebuah panti asuhan di Kabupaten Deli Serdang. 

Kasus tersebut saat ini telah ditangani aparat penegak hukum setelah adanya laporan dari masyarakat.

Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Aparat Kepolisian. 

Menurutnya, kepedulian masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

"Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang memilih untuk melapor. Sikap tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap anak. Kejahatan terhadap anak tidak boleh disembunyikan, tetapi harus segera dilaporkan agar korban memperoleh perlindungan dan pelaku dapat diproses sesuai hukum," ujar Junaidi Malik, Sabtu (25/7/2026).

LPA juga memberikan apresiasi kepada Aparat Kepolisian yang telah merespons laporan masyarakat dan menangani perkara tersebut. Lembaga itu berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Selain mendukung proses hukum, LPA Kabupaten Deli Serdang meminta Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang segera melakukan investigasi administratif dan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan panti asuhan yang dimaksud.

Menurut Junaidi, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola terhadap anak asuh, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan izin operasional dan penutupan panti asuhan demi menjamin keselamatan anak-anak yang berada dalam pengasuhan.

"Panti asuhan adalah tempat yang seharusnya memberikan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan bagi anak-anak. Jika justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual, maka negara melalui Dinas Sosial harus bertindak tegas dengan menutup operasional panti tersebut setelah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku,"pintanya.

LPA juga mendesak Dinas Sosial bersama instansi terkait untuk segera melakukan asesmen terhadap seluruh anak yang masih berada di panti tersebut. 

Langkah itu dinilai penting guna memastikan kondisi psikologis anak, memberikan layanan rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, LPA mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Sosial melakukan audit dan pengawasan terhadap seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. 

Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan setiap lembaga pengasuhan memenuhi standar perlindungan anak serta memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang efektif.

LPA Kabupaten Deli Serdang menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung, memberikan pendampingan kepada korban apabila diperlukan, serta mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan Kabupaten Deli Serdang sebagai daerah yang aman dan ramah anak.

"Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Yang harus kita lindungi adalah anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Junaidi Malik.

(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar