Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus mediasi terkait konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan masyarakat Nagur Bolag dengan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Division I Naga Raja. Pertemuan berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, Sei Rampah, Kamis (02/07/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., bersama jajaran anggota Komisi A DPRD Sumut. Turut hadir Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.AP., perwakilan BPN Simalungun, Raja Nagur Bolag Alinson Damanik, masyarakat Nagur Bolag, serta tim penasihat hukum masyarakat, yakni Gusti Ramadhan, S.H. dan Rustam Efendi, S.H.
Namun, dalam pertemuan tersebut pihak PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Division I Naga Raja tidak menghadiri undangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, perusahaan telah mengirimkan surat kepada DPRD Sumut yang berisi permohonan maaf serta meminta agar agenda mediasi dijadwalkan ulang.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar, mengatakan agenda pertemuan masih sebatas mendengarkan penjelasan dari BPN terkait persoalan yang berkembang dan merumuskan langkah lanjutan dalam penyelesaian sengketa tersebut.
"Hari ini kami mendengar penjelasan dari BPN, kemudian memberikan masukan mengenai langkah - langkah yang harus ditempuh. Permasalahan ini rencananya akan kami bawa ke Jakarta untuk pembahasan lebih lanjut. Sampai saat ini belum ada keputusan karena prosesnya masih berjalan," usai pertemuan.
Ia juga menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut. Meski demikian, Komisi A DPRD Sumut berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif.
"Kami juga mengusulkan agar tidak ada tindakan represif terhadap masyarakat yang berada di sekitar areal perkebunan. Proses hukum sedang berjalan sehingga suasana harus tetap dijaga agar tetap kondusif," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Sumatera Utara untuk menampung aspirasi masyarakat terkait konflik lahan HGU di wilayah Sipispis.
"Agenda hari ini adalah rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut terkait konflik lahan HGU di Sipispis. DPRD menampung seluruh keluhan masyarakat dan nantinya akan memberikan rekomendasi. Karena rapat baru selesai dilaksanakan, hasil akhirnya belum dapat disimpulkan," jelas Roni.
Ia menambahkan bahwa undangan rapat sepenuhnya diterbitkan oleh DPRD Sumatera Utara, sedangkan BPN Sergai hanya bertindak sebagai tuan rumah mengingat lokasi konflik berada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
"Yang diundang antara lain PT Bridgestone, masyarakat Nagur Bolag, BPN Sergai, BPN Simalungun, serta sejumlah instansi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hampir seluruh pihak hadir, kecuali PT Bridgestone yang menyampaikan surat kepada DPRD Sumut bahwa mereka belum dapat menghadiri rapat. Mengenai isi surat tersebut, kami tidak mengetahuinya," katanya.
Sebelumnya, konflik lahan di Kecamatan Sipispis sempat memanas. Pada Kamis (25/06/2026), situasi mencekam terjadi di Desa Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Sedikitnya 27 unit sepeda motor dan satu unit truk fuso dilaporkan hangus terbakar dalam insiden yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan antara ratusan warga yang mengatasnamakan kelompok Nagur Bolag dengan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja.
Hingga kini, proses penyelesaian sengketa lahan masih terus bergulir dan menjadi perhatian DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama instansi terkait.
( Zulfan)
0 Komentar