‎Kejari Labusel Hadiri Zoom Meeting Pelaksanaan Pilkades Secara Elektronik (E-Voting) Di Aula CC Lantai II Pemkab

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --   ‎Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan mengikuti Zoom Meeting dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Elektronik (e-voting) pada Kabupaten Labuhanbatu Selatan bertempat di Command Center Lantai II Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan,  Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rabu (08/07/2026)
‎Zoom Meeting dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Elektronik (e-voting) pada Kabupaten Labuhanbatu Selatan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, S.H. didampingi Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro, S.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, M. Reza Pahlevi Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga, S.H., M.H, Kapolres Labuhanbatu Selatan diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Selatan, IPTU Aswan Ginting Suka, S.H. Danramil 11 / Kotapinang, Mayor Infanteri Hendra Gunawan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan diwakili oleh Anggota DPRD Fraksi Nasdem Irfan Bakti Nasution,  Pimpinan OPD Pemkab Labuhanbatu Selatan beserta jajaran.
‎Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
‎Kepala kejaksaan negeri Labuhabatu Selatan  Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H., Melalui Kepala Seksi Intelijen Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga, S.H., M.H, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa,  Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh instansi terkait mengenai mekanisme penyelenggaraan Pilkades secara Elektronik (e-voting), memberikan pemahaman mengenai tahapan teknis pelaksanaan e-voting, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga rekapitulasi hasil.
‎Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya  mengidentifikasi bagaimana kesiapan daerah, baik dari aspek regulasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun keamanan sistem informasi, serta meningkatkan sinergi antar lembaga dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilkades yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Ujar Oloan.
‎Kehadiran Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam rapat Pilkades secara elektronik  ini bertujuan untuk pemantauan, pengarahan, dan koordinasi pengamanan. Peran utama Kejari dalam Pilkades daring meliputi Pencegahan (Preventif) Kejari memantau setiap tahapan Pilkades untuk memastikan agar tidak terjadi kecurangan, suap, atau politik uang, selain itu Pendampingan Hukum Kejari memberikan panduan agar panitia pemilihan memahami aturan hukum yang berlaku.

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar