Kadis SDABMBK Deli Serdang Bantah Tudingan Intervensi Penentuan Pemenang Lelang Proyek

Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar

Lubuk Pakam  |  Garispolisi.com  --  Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, membantah pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan intervensi dalam penentuan pemenang lelang proyek serta tudingan melindungi kontraktor bermasalah, saat ditemui awak media pada Jumat (24/7/2026). 

Janso Sipahutar menegaskan bahwa mekanisme pemilihan penyedia jasa dalam proyek pemerintah sepenuhnya merupakan kewenangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sesuai mekanisme yang berlaku.

"Informasi tersebut tidak benar. Penentuan pemenang lelang memang merupakan tugas ULP yang berada di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab," ujar Janso.

Ia menjelaskan, Dinas SDABMBK tidak memiliki kewenangan menetapkan pemenang tender karena seluruh proses pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem pengadaan pemerintah.

Selain itu, Janso memastikan setiap proyek yang telah memasuki tahap pelaksanaan tetap diwajibkan memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat karena pembangunan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.

"Karena yang digunakan untuk pembangunan sebuah proyek adalah uang dari pajak rakyat, maka papan proyek akan memuat informasi mengenai perusahaan pelaksana, nilai kontrak, hingga volume pekerjaan," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang memuat dugaan terkait proses penetapan pemenang lelang proyek di lingkungan Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang.

(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar