Grebek Sarang Narkoba di Labuhanbilik, Polisi Amankan Seorang Perempuan dan Dugaan Sabu 2,75 Gram

RAS (35), tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Labuhan Bilik setelah diamankan di Mapolsek Panai Tengah Resor Labuhanbatu.


Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Jajaran Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar di Jalan Gembira, Lingkungan II, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (6/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

Sebelum operasi dilaksanakan, petugas berkoordinasi dengan Lurah Labuhanbilik, kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam pemberantasan narkotika.

Dalam penggeledahan di kamar milik seorang perempuan berinisial RAS (35), petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,75 gram, satu unit telepon genggam, serta sebuah pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan narkotika.

Proses pengamanan sempat mengalami kendala akibat adanya upaya dari pihak keluarga yang menghalangi petugas. Di tengah situasi tersebut, RAS dilaporkan menjatuhkan diri hingga tidak sadarkan diri. Mengedepankan aspek kemanusiaan, petugas bersama perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat segera membawa yang bersangkutan ke Puskesmas Labuhanbilik untuk mendapatkan penanganan medis sebelum proses hukum dilanjutkan.

Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara penanganan perkara akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., Rqbu (8/7/2026), menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ujar AKP Aswin.

Polres Labuhanbatu memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.**


Posting Komentar

0 Komentar