Dua Pria Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Sergai


Serdang Bedagai  |  Garispolisi.com  --  Tim Unit Satnarkoba Polres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara, berhasil meringkua Dua pria pengedar narkoba jenis sabu di Kacamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. 

Tersangka HL alias Ucok Baba (34), dan MN alias Nasir (32), kedua tersangka merupakan warga Desa Sei Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai,

Selain kedua tersangka Tim Unit Satnarkoba Polres Srrdang Bedagai, berhasil juga mengamankan berupa 1 paket klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram 1 bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil 2 unit ponsel Android merk Oppo warna hitam
Uang tunai sebesar Rp 680.000 yang diduga hasil transaksi

Menurut keterangan Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya di daerah yang sama.

“Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari nyanyian mereka, didapat informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka berinisial UB," ujar Kasi Humas, Jumat (3/7/2026).

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, pada Rabu (24/6/2026), saat tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung tiba di lokasi, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri setelah menyadari kedatangan petugas. Keduanya saat itu sedang berada di belakang sebuah kios milik warga.

"Tersangka sempat berupaya kabur saat melihat petugas datang, namun berkat kesigapan personel di lapangan, keduanya berhasil dikejar dan diamankan," tambah Kasi Humas.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di sela-sela tumpukan plastik dekat tempat kedua tersangka duduk. Barang bukti tersebut dikemas di dalam sebuah kotak rokok merk Tator, yang berisi

Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka untuk diedarkan kembali.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
tentang narkotika. Dan Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar