Tak Salurkan Tunjangan BPD, Kades Lubuk Dendang Dilaporkan Ke Polres Sergai


Serdang Bedagai  |  Garispolisi.com  --  Tidak membayarkan tunjangan BPD selama hampir 7 bulan sejak Desember 2025 yang diperkirakan telah berjumlah, Rp. 19.500.000, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan Kepala Desa Lubuk Dendang Kecamatan Perbaungan, Ardianto Nasution ke Polres Sergai.

Selain, tunjangan BPD, Kades Ardianto juga diduga tidak membayarkan insentif petugas kebersihan, bilal mayit, tukang gali kubur, kader posyandu, guru PAUD, selama lebih kurang setahun setengah.

Ketua BPD Desa Lubuk Dendang, Ruspiati Hutagaol mengatakan, telah membawa kasus ini ke ranah hukum sebab tidak ada jawaban dari Kepala Desa terkait dengan persoalan ini.

"Jadi kami sudah melaporkan perkara ini ke Polres dan sudah ditindaklanjuti oleh Tipikor melalui pengaduan masyarakat (Dumas) beberapa waktu lalu", kata Ruspiati saat diwawancarai di Kantor Desa Lubuk Dendang, Kamis (18/06/2026).

Ia menjelaskan telah mencoba jalan damai sepertii menyampaikan hal ini kepada Kades, namun beliau tak bergeming dan menantang untuk membuat laporan.

"Ini bukan terburu-buru, tapi saya sudah sampaikan ke Kades terkait dengan pembayaran tunjangan ini, jika tidak saya ambil sikap, namun Kades mempersilahkan buat laporan", tegasnya.

Tidak sampai disitu, Ia juga mengundang Kades bersama para pekerja yang belum dibayar insentifnya, dalam forum rapat di balai desa supaya ada solusi, namun Kades tidak keliatan batang hidungnya.

"Hari ini kita mengundang Kades bersama warga, di pertemuan ini kita mau beliau memaparkan tentang keuangan desa kemana saja, namun beliau tidak datang juga",  katanya.

Ia pun berharap, dengan sudah disampaikannya laporan ini, kasus tersebut segera ditanggapi Unit Tipikor Polres Sergai demi menegakkan keadilan bagi para penerima tunjangan dan insentif yang ada di Desa.

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar