‎Polsek Torgamba Kembali Mengungkap Kasus Pencurian TBS Di Perkebunan PT. Asam Jawa

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --  Tim opsnal unit reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Pencurian TBS Kelapa Sawit  (Ninja Sawit), dengan mengamankan Dua orang pelaku pencurian ( Ninja Sawit ) di areal  Divisi D Blok D-3 PT. ASAM JAWA Desa Pangarungan Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (26/05 2026) sekira pukul 18.30 Wib. 
‎Kedua pelaku diamankan dipolsek torgamba dan diketahui bernama M Sidik Saputra Alias SIDIK, (27) Karyawan Swasta, Dusun Sei Daun Desa Pangarungan Kecamata Torgamba kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta 
‎Setiawan Alias Wawan Black, ( 32) Karyawan Swasta, Dusun Sei Daun Desa Pangarungan Kecamatan Torgamba kabupate  Labuhanbatu, 
‎Kemudian Pada hari Jumat 29 Mei 2026 sekira pukul 08.15 Wib tim opsnal unit reskrim kembali mengungkap pencuri TBS (ninja sawit) di Divisi D Blok D-34 PT. ASAM JAWA Desa Pangarungan Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan. Team Gabungan dari peraonil Polsek Torgamba dan securitu PT. ASAM JAWA berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria bernama  Yongki Kusuma ( 23 ) warga  Desa Pangarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Terduga pelaku mencuri buah kelapa sawit di di Divisi D Blok D-34 PT. ASAM JAWA

‎Kapolsek Torgamba AKP. S. Gurusinga. SH, menyampaikan dalam pengungkapan kasus pencurian TBS kelapa sawit di areal kebun PT ASAM JAWA Tim opsnal unit reskrim Polsek Torgamba dipimpin  Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan  Hamonangan  S.H., M.H. berhasil  Mengamankan dua orang pelaku Ninja Sawit, keduanya ditangkap saat melakukan aksinya dilokasi areal di Divisi D Blok D-3 perkebunan PT. ASAM JAWA 
‎"Dalam penyergapan tersebut Petugas juga menemukan dua Unit Speda motor diduga digunakan melangsir TBS  hasil curian tersebut, satu gancu, satu buah arit dan 18 tandan buah kelapa sawit. 

Selanjutnya pelaku dan Barang bukti di bawa ke Polsek Torgamba untuk dilakukan pemeriksaan."Ujar Kapolsek Torgamba. Minggu (31/5/2026). 

‎Sementara penangkapan pelaku lainnya   hampir sama dilakukan antara pihak PT. ASAM JAWA bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Torgamba yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Rajo Irawan  Hamonangan, S.H., M.H.  berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di di Divisi D Blok D-34 PT. ASAM JAWA Desa Pangarungan Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan. Petugas mengamankan alat bukti berupa 1 unit speda motor , 62 Tandan buah sawit , kerugian mencapai Rp 1 juta. 

Guna penyelidikan lebih lanjut kini ketiga tersangka bersama barang bikti diamankan di Mako Polsek Torgamba. 

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar