Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi menahan oknum mantan manajer Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Dinas Pendidikan Labusel berinisial MRS, pada Rabu (03/06/2026)
Ia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pembuatan plang sekolah ramah anak tahun anggaran 2024 yang merugikan negara hingga Rp113 juta,
Saat Dikonfirmasi Kepala Seksi (kasi) Intelijen Kejari Labusel Oloan Sinaga, diruang kerjanya, membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan plang sekolah pada Tahun Anggaran 2024.
“dikatakannya, dalam kasus ini penuntut umum melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas tersangka, dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempersiapkan proses penuntutan,” ucap kasi Intel Kejari tersebut.
Tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang selama masa penahanan. Jaksa juga tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Sementara dalam kasus ini belum ada keterangan resmi disampaikan Kepala Dinas Pendidik atas penahanan tersangka MRS mantan manajer BOS Disdik labusel tersebut.
(ZR)
0 Komentar