![]() |
| Para tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas III Labuhan Bilik setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan vape mengandung cairan etomidate di dalam Rutan Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di dalam lapas. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH membentuk tim khusus yang dipimpin bersama Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pegawai Lapas Kelas III Labuhan Bilik berinisial AI (Ahmad Ilham) di halaman kantor lapas. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 8,16 gram, lima butir pil ekstasi seberat bruto 1,60 gram, sejumlah liquid vape mengandung etomidate merek Yakuza XL dan Squid Game, alat hisap elektrik, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang warga binaan berinisial FIN yang diketahui akan segera menyelesaikan masa hukumannya.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama pihak Lapas Kelas III Labuhan Bilik melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam lapas. Hasilnya, petugas menemukan enam paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 250 gram serta sepuluh bungkus liquid vape mengandung etomidate merek Yakuza XL yang dikuasai warga binaan bernama Prayetno Harahap alias Tole (36).
Selain sabu dan liquid etomidate, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung berupa plastik klip kosong, lakban, tisu pembungkus, plastik kresek hitam dan sebuah bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, lima warga binaan lainnya turut diamankan untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH, MH, Senin (22/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan pihak Lapas Kelas III Labuhan Bilik dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, termasuk yang beroperasi di dalam lapas. Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tegas AKP Hardiyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prayetno Harahap alias Tole mengaku memperoleh sabu dan liquid etomidate tersebut dari seorang penghuni lapas lainnya berinisial FN. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Hardiyanto juga menerangkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut masih terus berlangsung.**

0 Komentar