Satnarkoba Polres Serdang Bedagai Ringkus Pria Pengedar Sabu,


Serdang Bedagai  |  Garispolisi.com  --  Satnarkoba Polres Serdang (Sergai) berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu, di Lingkungan Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (05/06/2026).

Pelaku MHN alias N (30) merupakan warga Lingkungan Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai,

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., penanagkapan ini menidakilajuti ada nya laporamn masyarakat resanya ada nya teran saki narkoba jenis sabu tersebut,

"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut petugas melihat pelaku yang gelagatnya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga shabu dengan berat bruto 0,26 gram di bawah tempat pelaku berdiri," ujar Kasi Humas, Selasa (9/6/2026).

Selain barang bukti narkotika, Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 230.000,- yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Serdang bedagai menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, Petugas sedang mendalami keterangan pelaku guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba, termasuk memburu aktor lain yang mungkin terlibat di balik kegiatan ini," tambahnya.

Polres Serdang Bedagai terus berkomitmen memberantas narkotika sesuai program Bapak Kapolda Sumut yakni ‘Narkoba Musuh Bersama’ serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika ke Call Center Polri 110. Demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba.

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar