Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu rumah di Jalan Ahmad Yani Lingkungan VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Senin (8/6/2026), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BPP (37), warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Selain itu turut diamankan tiga plastik klip transparan kosong, dua pipet yang telah dimodifikasi berbentuk sekop, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp157.000," ujar AKP Jimmy Sitorus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( MET ).
0 Komentar