Residivis Narkoba Dan Seorang Perempuan Diamankan, Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

.

Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com   --  Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka dalam sebuah penggerebekan di sebuah ruko Harapan Indah, Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (13/6/2026) siang.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing pria berinisial DI (42), seorang residivis kasus narkotika, serta perempuan berinisial RS (32), warga Jalan Meranti, yang berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Setiap informasi yang kami terima akan segera kami tindak lanjuti," ujar AKP Jimmy, Sabtu (20/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 11.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan enam plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 18,47 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, tiga pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, satu plastik klip kosong, satu kotak kacamata, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 (UW)

Posting Komentar

0 Komentar