PT Bank Prekonomian Rakyat Prima Madani Dituding Tidak Kooperatif Kepada Nasabah


Lubuk Pakam  |  Garispolisi.com  --  
Sidang lanjutan ketiga tergugat PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani, Kamis (25/6/2026) kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. 

Dirut dari PT BPR Prima Madani hadir memenui panggilan dengan seorang diri ke PN Lubuk Pakam, untuk mengikuti persidangan dalam perkara nomor 221/pdt.G/2026/PN Lbp.

Sidang lanjutan ketiga, masuk dalam tahap mediasi antara penggugat nasabah PT BPR Prima Madani atas nama Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan tergugat PT BPR Prima Madani yang beralamat di Jl Dr FL Tobing Kel Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Namun dalam sidang lanjutan tersebut keduanya (Penggugat maupun Tergugat) belum menemukan kesepakatan bersama.

Melalui kuasa hukum penggugat Irwansyah SH mengatakan, kalau kliennya (Susianwati) sudah ada itikat baik untuk melunasi sisa hutangnya, namun pihak PT BPR Prima Madani tidak kooperatif kepada nasabahnya dan mereka menolak untuk dilakukan pelunasan hutang.

"Klien saya ada itikat baik untuk membayar sisa hutangnya tapi anehnya, pihak PT BPR Prima Madani menolak dan memberikan rincian sisa  hutang yang gak masuk logika dan tiba tiba hutang klien saya
membengkak", cetus Irwansyah SH.

Irwansyah pun berharap pihak tergugat harus kooperatif yang mana penggugat akan melunasi sisa tunggakan hutangnya harus diterima sesuai nilai hutangnya yang ada.

Seperti diwartakan 
sebelumnya penggugat mengajukan pijaman uang ke BPR  Prima Madani sebesar Rp 200 juta pada 21 Maret 2023 lalu dengan angsuran perbulannya sebesar Rp 5.083.333, dengan tenor pembayaran selama 96 bulan dengan jaminan sertifikat tanah.

Namun saat pembayaran angsuran ke 26 dengan total uang yang sudah di bayar sebesar Rp. 132.158.000, kondisi kesehatan penggugat mengalami sakit dan sehingga pendapatan keuangan mengalami penurunan karena omset dari usahanya terganggu sehingga terjadi keterlambatan membayar angsuran ke BPR Prima Madani.

Namun di saat pihak penggugat mempunyai itikad baik dan memiliki uang serta ingin melunasi sisa pijaman pokok hutang di BPR PM sebesar RP 181.991.376,86 pada 13 Maret 2026 lalu, betapa terkejutnya penggugat hutang yang harus di bayarnya beruba menjadi Rp.378.858.753,12.

Adapun perincian biaya hutang penggugat antara lain, sisa hutang pokok Rp.181.991.376,86., bunga Rp.42.700.293,30., denda Rp.40.000.416.96., pinalti RP. 10.166.666.00 dan penyelamatan kredit Rp.104.000.000,.

( *)

Posting Komentar

0 Komentar