Lubuk Pakam | Garispolisi.com --
Sidang kedua gugatan nasabah Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang kepada tergugat
PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani (PM) yang beralamat di Jl Dr FL Tobing Kel Pusat Pasar Kec Medan Kota, Kota Medan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam batal digelar, karena pihak tergugat tidak hadir mengikuti sidang dan ditunda.
Perkara nomor 221/pdt.G/2026/PN Lbp, dilakukan penggugat Susianwati di karenakan saat akan membayar sisa tagian pelunasan pinjaman uang tiba tiba nilai hutangnya di BPR Prima Madani membengkak.
"Kedua kalinya sidang gugatan saya ini tidak di hadiri pihak tergugat PT BPR Prima Madani, gak tau apa penyebabnya mereka tidak perna hadir dalam sidang ini", kata Susianwati di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (18/6/2026).
Susianwati pun berharap sidang gugatannya terhadap PT BPR Prima Madani cepat selesai, karena banyak waktu hilang sia sia dan bisnisnya juga banyak di batalkan karena menghadiri sidang gugatan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya penggugat Susianwati mengajukan pijaman uang ke BPR Prima Madani sebesar Rp 200 juta pada 21 Maret 2023 lalu dengan angsuran perbulannya sebesar Rp 5.083.333, dengan tenor pembayaran selama 96 bulan dengan jaminan sertifikat tanah.
"Namun saat pembayaran angsuran ke 26 dengan total uang yang sudah di bayar mencapai sebesar Rp. 132.158.000, kondisi kesehatan klainnya menurun, Ia mengalami sakit, sehingga pendapatan keuangan mengalami penurunan sehingga omset dari usahanya terganggu terjadi keterlambatan membayar angsuran ke PT BPR Prima Madani", terang kuasa hukum penggugat, Irwansyah, SH.
Namun di saat pihak penggugat mempunyai itikad baik dan memiliki uang serta ingin melunasi sisa pijaman pokok hutang di PT BPR PM sebesar RP 181.991.376,86 pada 13 Maret 2026 lalu, betapa terkejutnya penggugat hutang yang harus di bayarnya beruba menjadi Rp.378.858.753,12.
Adapun perincian biaya hutang penggugat antara lain, sisa hutang pokok Rp.181.991.376,86., bunga Rp.42.700.293,30., denda Rp.40.000.416.96., pinalti RP. 10.166.666.00 dan penyelamatan kredit Rp.104.000.000,.
Kuasa hukum penggugat Irwansyah,SH pun meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan penggugat mempunyai itikad baik untuk melunasi semua sisa pokok hutang penggugat kepada tergugat.
(*)
0 Komentar