Polsek Kualuh Leidong Amankan Seorang Pria Pemilik Puluhan Gram Sabu

 

Tersangka BS setelah diamankan di Mapolsek Kualuh Leidong Resor Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

Labura|GarisPolisi.com Personel Polsek Kualuh Leidong berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial BS (32) beserta barang bukti sabu seberat 33,95 gram bruto.

Penangkapan dilakukan di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Selasa malam 9 Juni 2026. 

Kapolsek Kualuh Leidong, AKP M. Samosir, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Sentang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah memperoleh keyakinan adanya aktivitas yang mencurigakan, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan penyimpanan narkotika.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua orang laki-laki berada di dalam rumah tersebut. Namun, ketika akan diamankan, satu orang berhasil melarikan diri, sedangkan seorang lainnya yang diketahui berinisial BS berhasil ditangkap.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian dan dibungkus menggunakan sarung kotak rokok berwarna hitam. 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 28,51 gram, empat bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,93 gram, serta dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu sarung rokok merek Dji Sam Soe, satu tas hitam berisi 18 kaca pirek, satu toples plastik berisi plastik klip kosong, serta dua buah skop yang terbuat dari pipet.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut berdomisili di wilayah Kisaran.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., Sabtu (13/6) menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

"Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini," ujar AKP Aswin Irwan.


Posting Komentar

0 Komentar