Polisi Ringkus Residivis Curanmor Yang Beraksi Di Empat Lokasi.


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Tim URC Elang Sakti Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Tersangka berinisial AM alias Ali (25), warga Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah hotel di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, petugas turut mengamankan satu buah kunci T yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

"Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi," ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CBR warna hitam BK 5210 ON milik korban yang diparkir di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu  (7/6/2026) dini hari. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Ipda Rangga Risdin, S.Tr.K., melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang sedang berada di sebuah hotel di wilayah Paya Pasir.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda, yakni di Jalan Letda Sujono, Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Arjuna, serta kawasan Masjid Nurul Ikhsan Desa Paya Pasir.

Polisi juga mendalami pengakuan tersangka terkait hasil penjualan kendaraan yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian dan telepon genggam.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun keberadaan barang bukti kendaraan hasil curian yang belum ditemukan.

 (Mmt)

Posting Komentar

0 Komentar