Labuhanbatu Utara | Garispolisi.com -- Dugaan ketidakhadiran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus guru olahraga di SD Negeri 117969 Pasar Bilah Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi perhatian publik.
Guru berinisial DK, S.Pd., diduga sudah cukup lama tidak menjalankan tugas mengajar di sekolah tersebut. Namun, di tengah dugaan itu, status kepegawaiannya disebut masih aktif sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat.
Persoalan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan disiplin ASN, pelayanan pendidikan, hingga sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan hasil penelusuran Garispolisi.com, Kepala SD Negeri 117969 Pasar Bilah Kampung Mesjid, Paimin, mengaku nama DK sudah tidak lagi tercantum dalam administrasi sekolah maupun Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak dirinya menjabat sebagai kepala sekolah pada Agustus 2023.
“Sejak saya masuk ke situ, tidak ada lagi nama DK di Dapodik kami. Absensinya juga tidak ada,” ujar Paimin kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Paimin menjelaskan dirinya mendapat informasi dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara bahwa DK telah memperoleh nota tugas atau penugasan lain. Namun, Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci dasar administrasi maupun lokasi penempatan guru tersebut.
“Kalau soal itu, saya dapat informasi dari Sekretaris Dinas Pendidikan Labura. Semua urusan itu sudah saya serahkan ke beliau, persoalan terkait DK berada dalam kewenangan dinas "katanya.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab sepenuhnya pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, terutama terkait kejelasan status kepegawaian, lokasi tugas aktif, dan sistem pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan.
Kondisi ini memicu perhatian publik karena dikhawatirkan menunjukkan adanya celah pengawasan dalam birokrasi pendidikan. Masyarakat mempertanyakan bagaimana seorang ASN dapat diduga tidak aktif mengajar dalam waktu lama tanpa adanya penjelasan terbuka mengenai status dan penugasannya.
Selain itu, persoalan administrasi kepegawaian turut menjadi sorotan. Sebab, apabila seorang guru sudah tidak lagi tercatat dalam Dapodik sekolah asal, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pendataan, pengawasan, serta pelaporan kehadiran ASN di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah wartawan masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait status kepegawaian DK.
(Mjs)
0 Komentar