MCF Akan Diadukan Ke Polisi Tarik Motor Saat Konsumen Melakukan Pembayaran Angsuran Tunggakan Di Kantor Leasing


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Seorang konsumen pembiayaan kendaraan, Risa Panjaitan (36), warga Dusun Pardomuan, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, mengaku keberatan atas  penarikan sepeda motor miliknya oleh pihak perusahaan pembiayaan Mega Central Finance (MCF) yang berlokasi di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebing Tinggi.

Peristiwa tersebut, menurut pengakuan Risa, terjadi saat dirinya mendatangi kantor leasing untuk membicarakan tunggakan angsuran sepeda motor Honda CB150R warna merah dengan nomor polisi BK 6091 OAL yang masih dalam masa kredit.

Risa menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor MCF bertujuan untuk menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran angsuran yang telah menunggak. Namun, karena keterbatasan kemampuan ekonomi,  Ia memohon agar pembayaran tidak dilakukan sekaligus

Menurutnya, proses negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan. Setelah keluar dari kantor leasing, Risa mengaku terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan kantor sudah tidak berada di tempat. Belakangan, Ia mengetahui kendaraan tersebut telah diamankan oleh pihak perusahaan.

Atas kejadian itu, Risa menyatakan keberatan karena merasa masih berupaya menyelesaikan kewajibannya sebagai debitur dan tidak pernah bermaksud menghindari tanggung jawab pembayaran kredit.

Dalam ketentuan hukum yang mengatur pembiayaan kendaraan bermotor, penarikan objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia pada prinsipnya harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain adanya status wanprestasi yang jelas, keberadaan sertifikat jaminan fidusia, serta pelaksanaan penyerahan secara sukarela atau melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terjadi sengketa.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga diwajibkan menjalankan tahapan penagihan  ketentuan, termasuk pemberitahuan dan surat peringatan sebelum dilakukan tindakan penarikan kendaraan.

Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa penarikan kendaraan yang tidak dilakukan sesuai prosedur berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, terutama apabila tidak didukung dokumen dan kewenangan yang sah sesuai peraturan perundang - undangan.

Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 08.10 WIB, Risa bersama abangnya kembali mendatangi kantor MCF untuk meminta pertimbangan penyelesaian atas persoalan tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, salah seorang petugas menyampaikan bahwa Pimpinan Perusahaan sedang mengikuti rapat dan memintanya datang kembali setelah salat Jumat.
Sekitar pukul 14.10 WIB, Risa kembali mendatangi kantor tersebut dan baru dapat bertemu dengan pihak manajemen sekitar pukul 15.30 WIB. Meski demikian, pertemuan tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan.

Dalam pertemuan itu, menurut Risa, pihak manajemen mengakui bahwa sepeda motor yang dipersoalkan saat ini berada atau diamankan di kantor leasing tersebut.

Saat ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh selanjutnya, Risa menyatakan berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Tebing Tinggi.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh proses penagihan maupun penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai debitur serta menempuh jalur hukum yang tersedia apabila merasa dirugikan oleh tindakan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen MCF terkait kronologi dan dasar penarikan kendaraan yang dikeluhkan oleh konsumen tersebut. 

(U.W)

Posting Komentar

0 Komentar