Lubuk Pakam | Garispolisi.com -- Susianwati (50) nasabah BPR Prima Madani, warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, melalui kuasa hukumnya Irwansyah SH dan rekan melakukan gugatan kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani sebagai tergugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan nomor gugatan 221/pdt.G/2026/PN Lbp, Kamis (11/6/2026).
Gugatan tersebut dilakukan dikarenakan saat akan membayar sisa tagihan pelunasan pinjaman uang, tiba tiba nilai hutangnya melambung tinggi dan tidak manusiawi.
Menurut keterangan Kuasa Hukum penggugat Irwansyah,SH menyebutkan, sebelumnya klainnya mengajukan pijaman uang ke BPR Prima Madani sebesar Rp 200 juta pada 21 Maret 2023 lalu dengan angsuran perbulannya sebesar Rp 5.083.333, dengan tenor pembayaran selama 96 bulan dengan jamian sertifikat tanah.
"Namun saat pembayaran angsuran ke 26 dengan total uang yang sudah di bayar sebesar Rp. 132.158.000, kondisi kesehatan klainnya mengalami sakit sehingga pendapatan keuangan mengalami penurunan karena omset dari usahanya terganggu sehingga terjadi keterlambatan membayar angsuran ke BPR Prima Madani", terang Irwansyah, SH saat di pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Namun di saat pihak penggugat mempunyai itikad baik dan memiliki uang serta ingin melunasi sisa pijaman pokok hutang di BPR Prima Madani sebesar RP 181.991.376,86 pada 13 Maret 2026 lalu, betapa terkejutnya, penggugat hutang yang harus di bayarnya beruba menjadi Rp.378.858.753,12.
Adapun perincian biaya hutang penggugat antara lain, sisa hutang pokok Rp.181.991.376,86., bunga Rp.42.700.293,30., denda Rp.40.000.416.96., pinalti RP. 10.166.666.00 dan penyelamatan kredit Rp.104.000.000,.
Kuasa hukum penggugat Irwansyah,SH pun meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan penggugat mempunyai itikad baik untuk melunasi semua sisa pokok hutang penggugat kepada tergugat.
(*)
0 Komentar