Lima Pelaku Pencurian Di Gudang CV Tetap Jaya Berhasil Dibekuk



Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Tim URC Elang Sakti Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Anugrah Putra Risdin, S.Tr.I.K., menangkap lima pelaku pencurian granit milik CV Tetap Jaya. 

Kelima pelaku masing-masing berinisial B (43), E (21), A (18), I (23), dan D (30). diamankan di Jalan Soekarno Hatta No. 68, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (5/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan  Saleh Prananda Hasibuan terkait dugaan pencurian granit milik perusahaan CV Tetap Jaya, akibat peristiwa tersebut, CV Tetap Jaya mengalami kerugian. 

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa bon surat jalan dan satu unit flashdisk merek Sandisk yang berisi rekaman CCTV," ujar Iptu Herikson, Jumat (5/6/2026).
Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Mako Polres Tebing Tinggi dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

(Mmt)

Posting Komentar

0 Komentar