Kepala Puskesmas Buntu Turunan Kabupaten Simalungun Julita Damanik Dicopot Dari Jabatannya

Kapus Buntu Turunan Simalungun Julita damanik 

Simalungun  |  Garispolisi.com  --  Julita Damanik Kepala Puskesmas Buntu Turunan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas ( Kapus) atas dasar keterlibatan banyak kasus penipuan dan kasus naik jabatan di Kabupaten Simalungun. Keputusan pencopotan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun.

Hal ini di sampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon A Simamora bahwa yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya atas kasus penipuan jabatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, mantan Kepala Puskesmas Julita Damanik mengakui perbuatannya.

“Benar Julita Damanik telah mengakui perbuatannya menerima uang dari pihak lain. Dan yang perlu digaris bawahi Ia memakai uang tersebut demi kepentingan pribadinya,” kata Mixnon, Jumat (19/6/2026).

“Sebelumnya apa yang Ia sebut bahwa mengenal banyak pimpinan OPD bahkan sangat dekat dengan Bupati Simalungun, untuk bisa memberikan kursi jabatan dengan sejumlah uang adalah akal-akalannya sendiri. Semuanya hanya untuk melancarkan aksinya,” kata Mixnon. 

Selain pencopotan, Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon juga menyampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (TPK) Simalungun telah memberikan sanksi disiplin berat kepada Julita Damanik. TPK menilai kemungkinan adanya tindak pidana dari apa yang dilakukan Julita Damanik. 

“Namun untuk bentuk sanksi disiplin berat ini, akan kita sampaikan kemudian mengingat pelapor-pelapor lain sedang kita tunggu keterangannya,” kata Mixnon.

Julita Damanik terseret kasus penipuan dengan menjanjikan jabatan kepala Puskesmas kepada sesama ASN dengan tarif Rp 60 juta. Selain itu Ia juga diduga menipu warga Siantar dengan modus meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 dengan kerugian korban Rp 159 juta.

( Yan )

Posting Komentar

0 Komentar