![]() |
| Kedua tersangka SH dan RS pelaku pencurian di indomaret setelah diamankan di Unit Reskrim Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gerai Indomaret di Jalan Sisingamangaraja Nomor 32, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Hanya dalam waktu delapan jam sejak kejadian diketahui, dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (15/6/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SH (31), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dan RS (39), warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Penginapan Murni Rantauprapat dan kawasan Jalan Baru By Pass Rantauprapat sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak Indomaret melaporkan hilangnya sejumlah barang dagangan dari dalam toko.
Menurutnya, seorang karyawan yang membuka gerai sekitar pukul 07.00 WIB mendapati kondisi rak rokok berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah barang telah raib dari dalam toko.
"Dari hasil inventarisasi, diketahui sebanyak sekitar 1.240 bungkus rokok berbagai merek dan 10 kotak celana dalam hilang. Kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai Rp45 juta," ujar AKP Jihad, Selasa (16/6/2026) di Mapolres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Seniman, S.H., M.Psi., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak ke Penginapan Murni Rantauprapat dan melakukan pengecekan di kamar nomor 6B. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah rokok yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dari hasil interogasi awal, RS mengaku menjalankan aksi tersebut bersama SH. Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH di kawasan Jalan Baru By Pass Rantauprapat.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa pelat nomor, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu topi warna hitam, serta berbagai jenis rokok hasil curian.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai tindak pidana pencurian, baik pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor), demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan rasa aman bagi warga.**

0 Komentar