Hakim PN Medan Menghukum Terdakwa Rido Selama 12 Tahun Penjara


Medan  |  Garispolisi.com  --  Terdakwa Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni, seorang warga Dusun X Natar I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, divonis 12 tahun penjara setelah mengangkut pil ekstasi 9.450 butir atau seberat 2,4 kg dari Kota Medan.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan, Terdakwa Rido terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer dimaksud tersebut, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Cipto saat membacakan putusan, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan
Jum'at (12/6/2026).

Selain penjara, Rido juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayar dalam waktu sebulan. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka kekayaan atau pendapatannya disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup untuk melunasi denda, maka dapat diganti (subsider) dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari," ucap Cipto.

Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan Rido bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan keadaan yang meringankan, Rido mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, Rido menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan sikapnya pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding. 

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Rido 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 160 hari penjara.

Kasus ini menurut dakwaan jaksa bermula pada Sabtu (14/11/2025) pukul 18.30 WIB. Toba Bahasiswa (DPO) menelepon Rido dan menawarkan jemput ekstasi ke Medan dijanjikan bayaran 5–7 juta. Rido setuju dan dia mengajak Riyans Fitra Mubarokah bin SUHAIMI (berkas perkara terpisah).

Mereka rental mobil Avanza silver BE 1558 CD di Natar, Lampung. Karena curiga, Toba suruh ganti pelat jadi BK 1427 DG supaya aman masuk Medan. Sepanjang jalan dari Lampung Timur sampai Pekanbaru, mereka dapat transfer operasional berkali-kali dari Toba via transfer totalnya Rp 4 juta.

Pada Senin (17/11/2025) pukul 10.00 WIB. Rido dan Riyans berhenti di depan toko bangunan Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal. Dari mobil Innova putih, dua orang tak dikenal melempar sebuah tas hitam bertuliskan Under Armour.

Saat dicek, isinya tiga bungkus plastik hitam berisi 9.450 butir pil ekstasi. Rido langsung melaporkan kepada Toba lewat telepon. Toba kaget karena seharusnya yang dikirim 1 kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi, bukan pil ekstasi semuanya. 

Curiga dijebak, Rido dan Riyans putar balik ke Lampung. Di Fly Over Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Johor, Rido membuang tas ekstasi tersebut dari mobil. Mereka pun terus melajukan kendaraan dan saat masuk Tol Amplas, polisi sudah mengadang dari depan dan belakang.

Rido dan Riyans merasa ban mobil yang dinaiki pecah, kaca belakang hancur, dan oleng menabrak pembatas jalan tol. Kemudian, Riyans melarikan diri lewat pintu kiri dan Rido lewat pintu kanan. Namun, polisi berhasil menangkap Rido beserta Ryans dan menyita seluruh barang bukti.

Dalam kasus ini, bukan hanya Toba yang menyandang status daftar pencarian orang (DPO), tetapi juga ada nama Efi Susanti. Peran Efi sebagai tangan kanan Toba yang ikut andil dalam transfer uang operasional perjalanan dari Lampung ke Medan.

( Nz)

Posting Komentar

0 Komentar