Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Danau Maninjau Gang Swadaya, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, Senin (22/6/2026) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., mengatakan kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial YFS (39), warga Jalan Danau Maninjau, dan R (36), warga Desa Kedai Damar.
Menurut AKP Jimmy, saat petugas melakukan penggerebekan, kedua pria tersebut sempat berupaya melarikan diri. Namun, personel Sat Resnarkoba berhasil mengejar dan mengamankan keduanya tidak jauh dari lokasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Danau Maninjau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,07 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet kecil, satu buku catatan, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 75.000.-
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YFS mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial F. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Mmt)
0 Komentar