Dua Pria Pengedar Sabu Wilayah Dolok Merawan Diringkus


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Siantar, Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (6/6/2026).dini hari. 

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, pada Selasa (10/6/2026), mengatakan kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SD (48), warga setempat, dan RS (21).

Menurut AKP Jimmy, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram," ujar AKP Jimmy.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 90.000, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, serta satu pipet plastik yang telah dimodifikasi berbentuk sekop.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas merupakan milik mereka. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

 ( Mmt )

Posting Komentar

0 Komentar